GUGATAN RESMI DUGAAN SEPAK BOLA GAJAH LIGA 1 INDONESIA.

Sepakbola

Persib Bandung, Barito Putera, dan David da Silva resmi digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan sepak bola gajah. Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sejak 14 April. Hingga Senin (18/4) status perkara tersebut adalah penunjukan jurusita.
Para penggugatnya adalah empat orang, yaitu Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor. Turut tergugat sponsor Liga 1 2021/2022, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PSSI sebagai organisasi Sepak Bola Indonesia.

Petitum atau hal yang diminta penggugat kepada hakim untuk dikabulkan ada enam. Kemudian ada kerugian materiil yang diminta Rp1 miliar, sedangkan kerugian immateriil tak disebutkan.
Inti dari gugatan tersebut adalah membatalkan hasil pertandingan Liga 1 Persib vs Barito Putera atau setidak-tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline.
Kemudian penggugat meminta majelis hakim menetapkan pertandingan Persib kontra Barito Putera sebagai memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play. Kemudian menyatakan Persipura batal degradasi dan tetap sebagai kontestan Liga 1 2022/2023. Selain itu juga meminta pemain Persib David da Silva dilarang bermain di Indonesia.

Pada laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diakses pada Senin (18/4), belum ditetapkan siapa hakim yang akan memimpin sidang perkara, berikut hakim anggota.
Nama jurusita untuk perkara ini juga belum ditetapkan. Karenanya pula belum diketahui kapan sidang pertama perkara dugaan sepak bola gajah ini akan dilangsungkan.
Hasil imbang Persib vs Barito membuat Persipura degradasi dari Liga 1 musim ini. Pada laga itu David Da Silva gagal mengeksekusi penalti.

BACA JUGA : DEBUT BERSEJARAH ELKAN BAGGOT

Berikut isi petitum gugatan dugaan sepak bola gajah terhadap PSSI, Persib Bandung, Barito Putera dan David Da Silva:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Hasil Pertandingan Tergugat II (PERSIB) VS Tergugat III (BARITO PUTRA) atau setidak tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline;
  3. Menyatakan Pertandingan antara Persib dan Barito Putra adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;
  4. Menyatakan Club kebanggaan Para Penggugat Persipura Jayapura Batal Degradasi dan Tetap sebagai Peserta Liga 1;
  5. Melarang Pemain Persib Bandung Tergugat IV atas nama “DA SILVA” untuk bermain dalam Kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia.
  6. Menghukum Para Tergugat, karena salahnya untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut;
    Kerugian Materiil
    Kerugian karena mengeluarkan biaya biaya untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan, menghadirkan saksi-saksi, membayar rental mobil, leges alat bukti, Foto copy, meterai, dsb. sebagai akibat adanya perkara ini sebesar 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ;
    Kerugian Immateriil;
    Bahwa akibat adanya perkara sepak bola gajah ini, Penggugat merasa sangat dirugikan dengan kerugian Immateriil atau Moriil berupa perasaan tidak menyenangkan, stress, tersitanya waktu dan pikiran selama pengurusan perkara ini sampai dengan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana kerugian tersebut jika dikompensasi dengan nilai keuangan maka jumlahnya.