Gara-Gara Kecanduan Judi Online Karyawan Mini Market Gelapkan Uang Penjualan

Judi Online

LiveBola.id – Dan terjadi lagi kasus kriminal akibat kecanduan Judi Online yang kita takuti selama ini! makin banyaknya peredaran  situs judi online makin banyak pula kasus-kasus kriminal yang terjadi akibat kecanduan judi online ini. Salah satu nya yakni kasus yang baru saja terjadi di daerah Gresik.

Sofi Bahtiar warga desa Pragaan Laok, Sumenep. Berani menggelapkan uang hasil penjualan dari Minimarket tempat dia bekerja akibat kecanduannya pada permaianan Judi Online.

Sofi yang berstatus sebagai kepala toko di minimarket Sampang ini akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sampang dihalaman Minimarket tempat dia bekerja.

Polisi melakukan penyelidikan karena menerima laporan dari perusahaan tersebut. Dari penyelidikan tersebut akhirnya diperoleh hasil jika tersangka melakukan penggelapan uang hasil penjualan toko itu selama dua hari yang tidak sesuai dengan laporan sebagaimana mestinya.

Baca juga : Hasil Pertandingan Skor 2-2 Dewa United Vs PSIS Semarang

Akibat ulah tersangka ini diketahui PT. Indomarco Prismatama cabang Gresik ini mengalami kerugian dengan total sekitar 72,9 Juta Rupiah.

terlebih lagi tersangka pun nekat menggasak uang kas didalam brangkas toko untuk bermain Judi Online.

Diketahui penyebab aksi nekatnya ini disebabkan karena Sofi sudah kecanduan Judi Online karena sebelumnya sering menang besar sehingga ia terus terpacu untuk menambah modal bermain Judi online, dengan menggunakan uang dari hasil apapun.

Uang tersebut dihabiskan hanya dalam waktu dua hari, dan akibat perbutan tersangka ini, kini pelaku dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.