Gelap Mata Akibat Judi Online, Pria Di Lampung Tengah Ini Nekat Melakukan Curanmor

Judi Online

LiveBola.id – Pada Kamis dini hari yang lalu, Satreskrim Pringsewu berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial BA (21) warga desa Tanjung Kemala, Pubian, Lampung Tengah.

Dari hasil penelusuran Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. Pelaku BA diamankan dirumahnya karena diduga telah melakukan curanmor Honda Beat BE 2281 AGH.

Baca Juga : Link Live Streaming Dan Siaran Langsung, Semifinal Piala Presiden 2022 Arema Fc Vs Barito Putra

Namun setelah dilakukan interogasi kepada tersangka. Diketahui bahwa sebelumnya tersangka juga terlibat kasus pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat Street BE 2925 UR milik korban Surya Atmaja pada tanggal 28 Juni 2022, yang terparkir dirumah korban pada saat itu.

Pencurian ini dilakukan tersangka bersama 3 pelaku lain yang masih dalam penyelidikan Polisi, dari hasil penjualan sepeda motor tersebut tersangka BA mengaku mendapatkan bagian Rp 1 juta.

Tersangka nekat melakukan tindakan curanmor akibat kecanduan Judi Online. Karena kecanduannya ini membuat BA (21) menjadi gelap mata dan dengan nekat melakukan aksi Curanmor tersebut.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.