Kemenkominfo Dedy Permadi Beberkan Kesulitan Memberantas judi Online

Judi Online

LiveBola.id – Kesulitan dalam memberantas judi online terutama Slot menjadi tantangan tersendiri bagi Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi menegaskan bahwa. “situs-situs judi online ini selalu muncul kembali dengan menggunakan nama yang berbeda walaupun sudah diputus aksesnya oleh Kominfo”.

Terlebih lagi kegiatan perjudian juga diatur secara berbeda di setiap negara. sehingga penindakan terhadap platform tersebut menjadi kendala yang cukup sulit pungkas Dedy.

Penawaran dan ajakan bermain Judi Online melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp pun juga menjadi salah satu faktor yang sulit dibenahi, karena Whatsapp bersifat pribadi dan privat, sedangkan kemampuan pengawasan yang bisa Kami (KOMINFO) lakukan hanya bersifat publik.

Baca juga : Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Thailand Di Piala AFF U-19 2022

“Oleh karena itu kami sangat membutuhkan peran dan bantuan dari masyarakat untuk melakukan pelaporan jika menerima penawaran judi secara personal”. unggah dedy.

Masyarakat yang mendapatkan pesan tawaran perjudian bisa melaporkan platform konten terkait melalui kanal-kanal pengaduan yang sudah Kemenkominfo sediakan.

Penawaran ini bisa menyasar terhadap pihak manapun, karena modus operandi yang dilakukan secara acak melalui data nomer telepon dari pihak penyelenggara untuk menawarkan judi online ini bersifat acak atau random.

“Pasal 303 Bis KUHP di sini menjelaskan bahwa pemain judi bisa turut diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/denda pidana paling banyak 10 juta rupiah”. Ujar Juru bicara Keminfo ini.

Dilanjutkan undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur hukum bagi seseorang yang sengaja mendistibusikan atau membuat dapat diaksesnya Judi Online, akan dikenakan sanksi berupa pidana paling lama enam tahun dan/denda paling banyak satu miliar rupiah.